Langsung ke konten utama

Jasa Pengacara di Palu, Litigasi

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa atau masalah hukum melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya. Dalam litigasi, para pihak yang bersengketa meminta bantuan dari pihak ketiga, yaitu pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa, untuk memutuskan masalah hukum yang dihadapi. Litigasi meliputi berbagai macam jenis kasus, seperti kasus perdata, pidana, bisnis, dan keluarga.

Proses litigasi dimulai dengan pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan atau tuntutan kepada pihak lain yang dianggap bertanggung jawab. Pihak yang digugat atau dituntut kemudian memiliki kesempatan untuk merespons gugatan atau tuntutan tersebut. Setelah itu, kedua belah pihak akan menghadiri persidangan dan mempresentasikan argumen masing-masing di hadapan hakim atau lembaga penyelesaian sengketa. Hakim atau lembaga penyelesaian sengketa akan mempertimbangkan bukti, fakta, dan hukum yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memberikan putusan akhir.

Jasa Pengacara di Palu, Litigasi


Meskipun litigasi dapat menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa atau masalah hukum, namun prosesnya seringkali memakan waktu dan biaya yang besar. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memasuki proses litigasi, baik penggugat maupun tergugat disarankan untuk mempertimbangkan opsi alternatif lain, seperti negosiasi atau mediasi, untuk mencapai kesepakatan damai tanpa melalui persidangan.


1. Melakukan pendampingan dan pembelaan dalam perkara pidana umum mapun khusus, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

2. Mewakili dan melakukan pembelaan dalam perkara perdata umum, perceraian, pertanahan, tata usaha negara dan perburuhan dipengadilan yang bersangkutan.

3. Membuat gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi, dan memeriksa saksi-saksi, menyerahkan bukti-bukti, serta kesimpulan dan lain-lain, di sidang pengadilan.

4. Melakukan upaya hukum di tingkat banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa/peninjauan kembali (PK) dan seterusnya.

Dalam litigasi ini kami bertindak selaku pembela atau penasehat hukum dalam perkara pidana baik yang bersifat pidana umum maupun khusus, contoh: Narkoba, Korupsi, Penipuan, Pengelapan, Pemalsuan, Penganiayaan, Pembunuhan, Pencemaan nama baik dan Fitnah dan lain-lain. Perkara perdata, contohnya: Hutang Piutang, Sengketa Tanah, Sengketa Waris, Eksekusi Hipotik, Sita Jaminan, Sengketa Komersial dan lain-lain. Selain itu juga termasuk soal kepailitan dan tata usaha negara.

Hak dan Kewajiban Klien Tetap

Klien berhak;

Mengundang kami 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.

Menghubungi kami sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Meminta didampingi dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak.

Meminta progres report dari setiap kegiatan dan penanganan perkara yang sedang ditangani.


Catatan:


1.Klien Tetap/ Retainer Clien merupakan salah  satu bentuk jasa yang diberikan dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka waktu  1  tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan Klien.

2.Penawaran kerjasama jasa konsultan hukum diatas hanya terbatas pada permasalahan non litigasi, apabila klien memerlukan jasa hukum litigasi, maka biaya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.

3.Biaya tersebut tidak termasuk pajak.

Biaya Pelayanan Jasa Hukum

Untuk Biaya jasa hukum mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan klien.


  



Share this:

Komentar