Langsung ke konten utama

Jasa Pengacara di Palu, Non Litigasi

Pelayanan jasa hukum yang ditawarkan oleh Law Office Tepi Barat & Associates : 

Somasi

Kami dapat memberikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tertulis atas kelalaian atau kesengajaan pihak lain atas hak-hak dan kepentingan klien yang dapat berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi tersebut.



Negotiations
Kantor Hukum di Palu, pengacara di palu, nama pengacara di palu, daftar pengacara di palu, jasa pengacara di palu, pengacara yang ada di palu

kami dapat melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk melakukan pendekatan dengan cara-cara yang persuasive agar tercapai kesepakatan di luar pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternative penyelesaian suatu permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
Legal Advice
Kami dapat memberikan konsultasi dan nasehat baik secara lisan maupun tertulis terhadap permasalahan hukum, baik kepada individu maupun badan hukum perusahaan yang memiliki aspek hukum pada tahap-tahap sebelum dan sesudah kebijakan perusahaan dlaksanakan.
Legal Drafting
Kami dapat membuatkan, memeriksa dan merevisi serta menyempurnakan draft kontrak dan atau surat-surat lain yang mempunyai konsekuensi hukum antara klien dengan pihak rekanan atau pihak ketiga lainnya.
Legal Opinion
Kami dapat memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada bukti-bukti yang ditunjukan dan diserahkan kepada kami, untuk dianalisa. Baik itu bukti yang dimiliki oleh klien maupun bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait dengan posisi klien di muka hukum.
Legal Investigation 
Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum kepada klien.
kantor advokat terdekat, kantor advokat bandung, kantor advokat surabaya, kantor advokat, *kantor advokat di palu


Hak dan Kewajiban Klien Tetap
1.Klien berhak;
1)Mengundang kami 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2)Menghubungi kami sewaktu-waktu apabila diperlukan.
3)Meminta didampingi dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak.
4)Meminta progres report dari setiap kegiatan dan penanganan perkara yang sedang ditangani.
2.Klien wajib membayar biaya pelayanan jasa  konsultan hukum dan litigasi kepada kami perbulan yang dibayarkan pada tanggal 5 (lima) untuk setiap bulannya.

Catatan:
1.Klien Tetap/ Retainer Clien merupakan salah  satu bentuk jasa yang diberikan dengan adanya kontrak dalam waktu tertentu (biasanya dalam jangka waktu  1  tahun) antara Penyedia Jasa Layanan Hukum dengan Klien.
2.Penawaran kerjasama jasa konsultan hukum diatas hanya terbatas pada permasalahan non litigasi, apabila klien memerlukan jasa hukum litigasi, maka biaya akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama.
3.Biaya tersebut tidak termasuk pajak.

Biaya Pelayanan Jasa Hukum
Untuk Biaya jasa hukum mendasarkan pada bobot perkara dan atau bentuk jasa yang harus diberikan dengan tetap mengedepankan kesepakatan dengan klien.



Share this:

Komentar