Sampai dengan sekarang ini di Indonesia masih terdapat pluralisme Hukum waris, yakni Hukum waris adat, Hukum waris Islam, dan Hukum waris Perdata (Burgerlijk Wetboek atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). author by: Rivkiyadi Sistem Hukum Waris Perdata mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang biasa kita kenal Burgerlijk Wetboek (BW). Siapakah yang bisa menerima warisan (pewaris) ketika Suami dan Istri telah meninggal tanpa mempunyai keturunan dan telah mengangkat seorang anak ? Dalam kasus ini apakah seorang anak angkat bisa menjadi pewaris? Secara garis besar Pewarisan berlangsung karena kematian, berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris)yaitu: 1. Golongan I, terdiri dari: suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata). 2. Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara (Pasal 85