Sampai dengan sekarang ini di Indonesia masih terdapat pluralisme Hukum waris, yakni Hukum waris adat, Hukum waris Islam, dan Hukum waris Perdata (Burgerlijk Wetboek atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
author by: Rivkiyadi
Dalam kasus ini apakah seorang anak angkat bisa menjadi pewaris?
Secara garis besar Pewarisan berlangsung karena kematian, berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata terdapat 4 golongan ahli waris yang dapat mewaris dari seseorang yang meninggal dunia (pewaris)yaitu:
1. Golongan I, terdiri dari: suami/istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata).
2. Golongan II, terdiri dari: ayah, ibu, saudara, dan keturunan saudara (Pasal 854-857 KUH Perdata).
3. Golongan III, terdiri dari: kakek, nenek, saudara dalam garis lurus ke atas (Pasal 853 KUH Perdata).
4. Golongan IV, terdiri dari: saudara dalam garis ke samping, contoh: paman, bibi, saudara sepupu, sampai maksimal derajat keenam (Pasal 861 KUH Perdata)
Dalam hal ini ada Golongan I yang terdiri dari Suami, istri, anak-anak sah, serta keturunannya (Pasal 852 KUH Perdata)apabila Suami dan istri telah meninggal dan hanya meninggalkan seorang anak angkat .
Oleh karena itu perlu dilihat apakah anak yang telah diangkat telah melewati procedure administrasi dan pengangkatan anak melalui pengadilan sesuai perUndang-Undangan yang berlaku.
Apabila pengangkatan anak sudah melalui procedure administrasi dan pengangkatan anak melalui pengadilan maka anak angkat tersebut bisa mendapatkan warisanPewaris, akan tetapi ketika tidak melalui procedure secara Sah maka anak angkat tersebut tidak bisa mendapatkan warisan. Maka golongan ahli waris II lah yang akan mewarisi sedangkan golongan ahli waris III dan Golongan ahli waris IV tidak mendapat bagian begitu seterusnya.
Sebagai tambahan Berdasarkan Pasal 854-856 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut.
1.Pasal 854 KUH Perdata mengatur apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan bapak dan ibunya masih hidup, maka mereka (bapak dan ibu) mendapat bagian 1/3 dari warisan,sedangkan saudara laki-laki dan saudara perempuan 1/3 bagian.
2. pasal 855 KUH Perdata juga ditentukan bagian dari bapak dan ibu yang hidup terlama bagian mereka tergantung pada kuantitas dari saudara laki-laki atau saudara perempuan dari pewaris, yaitu sebagai berikut:
A. Apabila pewaris meninggalkan seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan, maka hak dari bapak atau ibu yang hidup terlama adalah ½ bagian.
B. Apabila pewaris meninggalkan 2 (dua) orang saudara laki-laki dan saudara perempuan maka yang menjadi hak dari bapak atau ibu yang hidup terlama adalah 1/3 bagian.
C. Apabila pewaris meninggalkan lebih dari 2 (dua) saudara laki-laki dan saudara perempuan, maka yang menjadi hak dari bapak atau ibu yang hidup terlama adalah ¼ bagian.
3.Sisa dari harta warisan itu menjadi hak dari saudara laki-laki dan perempuan dari pewaris. Bagian saudara laki-laki dan saudara perempuan ditentukan lebih lanjut dalamm pasal 856 KUH Perdata.
4.Apabila pewaris tidak meninggalkan keturunan suami atau istri, sedangkan bapak atau ibu telah meninggal lebuh dahulu, maka yang berhak menerima seluruh harta warisan dari pewaris adalah saudara laki-laki dan saudara perempuan.
.
Komentar
Posting Komentar