Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa: Pentingnya sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dan Keterbatasannya dalam Transaksi Jual Beli
Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa yang menerangkan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah sporadik di wilayah Desa tersebut. Surat ini sering kali diperlukan oleh pemilik tanah sporadik untuk membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut, terutama jika tidak ada sertifikat tanah yang dapat menjadi bukti sah kepemilikan. Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah, namun dapat menjadi bukti kuat bahwa seseorang memiliki hak atas tanah sporadik tersebut. Surat ini biasanya berisi informasi tentang luas tanah, lokasi tanah, dan nama pemilik tanah. Gambar oleh Sasin Tipchai dari Pixabay Namun, perlu diingat bahwa Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan transaksi jual beli tanah, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah. Jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah, mak