Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2023

Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa: Pentingnya sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dan Keterbatasannya dalam Transaksi Jual Beli

Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa yang menerangkan bahwa seseorang memiliki hak atas tanah sporadik di wilayah Desa tersebut. Surat ini sering kali diperlukan oleh pemilik tanah sporadik untuk membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut, terutama jika tidak ada sertifikat tanah yang dapat menjadi bukti sah kepemilikan. Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah, namun dapat menjadi bukti kuat bahwa seseorang memiliki hak atas tanah sporadik tersebut. Surat ini biasanya berisi informasi tentang luas tanah, lokasi tanah, dan nama pemilik tanah. Gambar oleh  Sasin Tipchai  dari  Pixabay Namun, perlu diingat bahwa Surat Keterangan Tanah Sporadik dari Desa tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan transaksi jual beli tanah, karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah. Jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah, mak

Mengembangkan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Industri yang Adil dan Transparan

Hari Buruh  diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Sebagai negara yang memiliki sejarah perjuangan buruh yang panjang, peringatan Hari Buruh di Indonesia memiliki makna yang penting. Beberapa resolusi yang biasa diangkat pada peringatan Hari Buruh di Indonesia antara lain: Meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak pekerja, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap diskriminasi dan eksploitasi. Mekanisme penyelesaian perselisihan industri yang adil dan transparan merupakan hal yang sangat penting bagi dunia kerja di Indonesia. Perselisihan antara pengusaha dan pekerja dapat mengakibatkan ketidakharmonisan di lingkungan kerja dan berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian perselisihan yang efektif dan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Indonesia telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan industri melalui UU No.