Advokat atau yang dikenal dengan istilah Pengacara adalah profesi yang bergerak di bidang Hukum. Sama halnya dengan Hakim, Jaksa, dan Polisi yang bergerak di bidang Hukum. Namun Advokat atau Pengacara memiliki fungsi khusus yaitu membela dan mendampingi si Pemberi Kuasa. Dalam hal fungsi dan peran Hakim yang memutuskan atau menetapkan suatu perkara, Jaksa yang menuntut atau biasa disebut JPU, Polisi yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, dan Advokat yang merupakan Pembela, mereka semua membentuk "CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM". Profesi Advokat atau Pengacara memiliki peran yang penting dalam sistem peradilan di banyak negara, termasuk di Indonesia. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada klien mereka dan memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dengan baik dalam proses hukum. Advokat juga bertanggung jawab untuk mewakili klien mereka di pengadilan dan memberikan nasihat hukum yang tepat. Salah satu fungsi utama Advokat adalah membela pemberi