Kasus pelecehan terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan memicu kecaman dari masyarakat luas. Dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum pengacara di Palu, terhadap Seorang anak berinisial UNA (10) tahun. Kasus ini telah menciptakan gelombang kecaman dan memicu tuntutan keadilan dari masyarakat, kita akan melihat kasus ini lebih dalam, mencermati implikasinya, serta pentingnya menangani dengan serius setiap kasus pelecehan anak.
Pelecehan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat mana pun. Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan dan perlu dilindungi dengan sungguh-sungguh. Kasus pelecehan yang terjadi, yang melibatkan seorang oknum pengacara di Palu, telah memunculkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat.
Respon Masyarakat, Ketika kasus ini terungkap, masyarakat Palu bereaksi dengan marah dan kecaman yang kuat. Mereka menuntut agar kasus ini ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum dan pengadilan. Kelompok-kelompok advokasi anak serta organisasi masyarakat sipil turut bergabung dalam meminta keadilan bagi korban dan mengingatkan pentingnya melindungi anak-anak dari kejahatan semacam ini.
Kronologi Kasus:
Mengutip dari halaman jpnn.com, PALU - Polda Sulawesi Tengah tengah mengusut kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kota Palu.
"Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan polisi nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng pada 12 Februari 2024 dan pelapor inisial MFR, warga Kabupaten Donggala," kata Kasubbit Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Polisi Sugeng di Kota Palu, Kamis.
untuk proses hukum yang adil. Keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi penting agar kepercayaan publik dapat dipertahankan.
Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau khususnya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka terancam sanksi pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual
Perlindungan Anak dan Kesadaran Masyarakat, Kasus pelecehan anak di Palu mengingatkan kita akan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak serta tindakan pencegahan. Pendidikan dan kampanye tentang hak-hak anak, tanda-tanda pelecehan, serta cara melaporkannya harus menjadi prioritas dalam upaya mencegah kejahatan semacam ini. Dalam hal ini, peran keluarga, sekolah, dan pemerintah sangat penting.
Kasus pelecehan anak oleh oknum pengacara di Palu telah mengguncang masyarakat dan menyoroti pentingnya perlindungan anak. Kita harus menyadari bahwa pelecehan terhadap anak adalah kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas oleh aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus mendukung upaya pencegahan dan kampanye kesadaran untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Hanya dengan kerja sama dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di mana hak-hak mereka dihormati dan dilindungi.
Komentar
Posting Komentar