Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2024

Narasi Eksistensi Masyarakat Ulayat dalam Mempertahankan Hak Keperdataan

Dalam konteks yang semakin kompleks akibat penetrasi industri tambang, masyarakat ulayat mendapati diri mereka dalam posisi yang sangat rentan terkait hak-hak keperdataan mereka atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Lahan tersebut bukan hanya sekadar aset ekonomi, melainkan juga merupakan bagian integral dari identitas dan warisan budaya mereka. Adanya perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ulayat tanpa pengakuan dan izin yang sah dari masyarakat setempat jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak atas tanah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3 dan Pasal 6, menyatakan bahwa hak ulayat harus diakui dan dilindungi oleh negara. Setiap bentuk eksploitasi tanpa persetujuan yang jelas merupaka...