Langsung ke konten utama

Narasi Eksistensi Masyarakat Ulayat dalam Mempertahankan Hak Keperdataan

Dalam konteks yang semakin kompleks akibat penetrasi industri tambang, masyarakat ulayat mendapati diri mereka dalam posisi yang sangat rentan terkait hak-hak keperdataan mereka atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Lahan tersebut bukan hanya sekadar aset ekonomi, melainkan juga merupakan bagian integral dari identitas dan warisan budaya mereka.

Adanya perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ulayat tanpa pengakuan dan izin yang sah dari masyarakat setempat jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak atas tanah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3 dan Pasal 6, menyatakan bahwa hak ulayat harus diakui dan dilindungi oleh negara. Setiap bentuk eksploitasi tanpa persetujuan yang jelas merupakan pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia.


Masyarakat ulayat, yang tidak jarang tidak memiliki sertifikat formal atas tanah yang mereka kelola, menghadapi ancaman nyata dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Dalam banyak kasus, perusahaan berusaha untuk mengabaikan hak-hak ulayat dengan dalih pembangunan ekonomi, yang justru berpotensi merugikan keberlangsungan hidup dan ekosistem yang telah ada.


Dengan demikian, masyarakat ulayat berhak untuk menuntut pengakuan hukum yang jelas dan tegas terhadap hak mereka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Mereka berhak untuk menuntut kompensasi yang adil dan setara, serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di atas lahan mereka tidak mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan mereka sebagai pemilik sah.


Melalui solidaritas dan pemahaman hukum yang semakin mendalam, masyarakat ulayat harus bersatu dalam memperjuangkan hak-hak keperdataan mereka. Pengabaian terhadap hak-hak ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga merusak tatanan sosial dan lingkungan yang telah terjaga selama ini. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan hak masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk dalam proses perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.


Dalam upaya mempertahankan hak-hak tersebut, masyarakat ulayat berhak untuk menggunakan jalur hukum yang tersedia, termasuk pengajuan gugatan di pengadilan untuk menuntut pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka. Setiap tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang bertentangan dengan hukum harus dihadapi dengan ketegasan, agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak masyarakat ulayat tidak lagi diabaikan.


Dengan demikian, perjuangan masyarakat ulayat untuk mempertahankan hak keperdataan bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan hak yang melekat. Mereka berhak untuk dihormati, didengarkan, dan dilindungi dalam setiap aspek yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya yang mereka kelola.

Dituliskan Oleh Rukly Chahyadi, SH  

Managing Partner, Law Office Tepi Barat




Share this:

Komentar